Anggaran dasar (AD & Anggaran Rumah tangga (ART)
IKATAN MAHASISWA PEGUNUNGAN
TENGAH (IMPT)
TATA TERTIB RAPAT UMUM
KOORDINATOR WILAYAH KABUPATEN
MAMBRAMO TENGAH (KWKMT)
DI
MANOKWARI
BAB I
NAMA DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
Forum ini dinamakan Rapat Umum Anggota Koordinator
Wilayah Kabupaten Mambramo Tengah Ikatan Mahasiswa di Manokwari, yang selanjutnya disingkat
menjadi RUA KWKMT Manokwari.
Pasal 2
Ketentuan Umum
Dalam tata tertib ini digunakan batasan pengertian sebagai berikut :
- Rapat Umum Anggota merupakan forum kekuasaan tertinggi anggota Korwil.
- Peserta penuh Rapat Umum Anggota adalah seluruh anggota Korwil.
- Presidium sidang adalah mereka yang dipilih peserta RUA di Manokwari untuk memimpin persidangan.
- Panitia penyelengaraa pemilihan korwil baru adalah mereka yang terpilih dari seluruh anggota Korwil untuk menyelenggarakan pemilihan badan pegurus Korwil baru di Manokwari.
- Peserta undangan adalah mereka yang berasal dari alumni Kabupaten Mambramo Tengah yang di undang oleh panitia penyelengaraan pemilihan korwil .
Pasal 3
Kekuasaan dan Wewenang
Rapat Umum Anggota
- Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Korwil.
- Menetapkan GBHKO
- Meminta laporan pertanggung jawaban ketua Korwil.
- Mendemisioner dan mengangkat ketua dan wakil ketua Korwil.
BAB II
KETENTUAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Ketentuan Peserta.
- Pesert aadalah dari lima distrik masuk KabupatenMamberamoTengah yaitu,Ilugwa Kelila, Kobakma,Magabilis, dan Eragayam penuh mempunyai hak berbicara dan hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi ketua dan wakil ketua. .
- Peserta dari kabupaten lain mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
- Setiap peserta penuh berhak dan wajib mengikuti Rapat Korwil seluruh agenda Korwil di Manokwari.
- Seluruh anggota wajib bersikap sopan dan mengikuti tata tertib Korwil.
.
Pasal 5
Presidium Sidang
1.
Presidium sidang
wajib mempertahankan pelaksanaan tata tertib sidang yang telah disahkan dan
bertanggung jawab terhadap kelancaran seluruh agenda persidangan.
2.
Presidium sidang terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih
dan disepakati oleh peserta persidangan secara bergiliran.
3.
Presidium sidang dapat meminta bantuan kepada panitia
pelaksana RUA X IMPT untuk keperluan sarana pendukung persidangan.
4.
Presedium sidang wajib menyampaikan hasil keputusan
kepada peserta rapat.
BAB III
Rapat Undangan
1.
Rapat Umum Anggota
Korwil di Manokwari terdiri dari seluruh anggota .
2.
Rapat umum adalah lengkap yang dihadiri oleh seluruh anggota
Korwil Kabupaten Mamberamo Tengah di Manokwari..
3.
Rapat Umum Anggota bersifat tertutup atau terbuka berdasarkan
kesepakatan seluruh anggota Korwil Kabupaten Mamberamo Tengah.
BAB IV
KETENTUAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 7
Pengambilan
Keputusan
1.
Pengambilan keputusan
Rapat Umum Anggota Korwil harus dilakukan melalui pertemuan Korwil.
2.
Keputusan Rapat
Umum Anggota Korwil diambil secara
musyawarah bersama.
3.
Apabila ketentuan
ayat 2 (dua) tidak terpenuhi maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
4.
Apabila diperoleh
suara sama banyak dalam pengambilan keputusan maka diadakan pemilihan ulang
sebanyak 1 (satu) kali. Apabila masih
diperoleh jumlah suara yang sama maka pengambilan keputusan diserahkan kepada
Pimpinan Rapat.
BAB V
SANGSI-SANGSI
Pasal 8
KETENTUAN
PELAKSANAAN SANGSI
1.
Dalam Rapat Umum
Anggota Korwil yang melanggar norma dan tata tertib Rapat maka Pimpinan Rapat
dapat menjatuhkan sangsi berupa:
a.
Teguran
2.
Rapat Umum Anggota Korwil yang tidak perna mengikuti maka tidak berhak menerima
beasiswa.
3.
Butir ke-2 (dua) tersebut diatas tidak berlaku bagi
panitia.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Aturan tambahan
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib Rapat Umum
Anggota ini, akan diatur lebih lanjut oleh presidium sidang melalui persetujuan
peserta sidang.
2.
Tata tertib ini dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
IKATAN
MAHASISWA PEGUNUNGAN TENGAH(IMPT)
ANGARAN
DASAR
KOORDINATOR
WILAYAH KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
MANOKWARI 2012
Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sesungguhnya Koordinator Wilayah
Kabupaten Mamberamo Tengah di Manokwari merupakan bekal yang dimiliki
pengembangan pembangunan Kabupaten
Mamberamo Tengah yang memiliki intelektualitas dan moralitas yang mampu
memberikan solusi bagi pembangunan kearah suatu tatanan masyarakat yang adil
dan makmur pada semua aspek .
Kami menyadari bahwa tanggung jawab tersebut, diperlukan kesatuan
arah pemikiran, gerak dan langkah seluruh Mahasiswa/i Kabupaten Mamberamo
Tengah yang tertata dalam suatu bingkai yang
dapat merangkum dan mewakili seluruh Mahasiswa/i lima distrik Kabupaten
Mamberamo Tengah.
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Koordinator Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah yang selanjutnya disingkat menjadi Korwil di Manokwari.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Organisasi ini didirikan Kontor
TVR Manokwari Ere-Remi Palapa pada tanggal 15 sektember 2009 dan berkedudukan di Manokwari.
BAB II
ASAS, SEMANGAT, SIFAT DAN MOTTO
Pasal 3
Asas dan Semangat
Organisasi ini
berdasarkan pada kesamaan latar belakang
berbeda tetapi nasipnya yang sama maka mahasiswa/i Kabupaten Mamberamo Tengah
semangat, persatuan, kesatuan dan persaudaraan.
Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat
perkumpulan yang mengutamakan kepentingan masyarakat pada umumnya dan
mahasiswa/i Mamberamo Tengah pada khususnya
dan indepen.
Pasal 5
Motto
Organisasi ini mempunyai motto “Susa dan senangpun mengadapi bersama.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia Kabupaten Mamberamo Tengah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat adil
dan makmur.
Pasal 7
Misi
Organisasi ini berfungsi :
1.
Membina kerjasama antara Mahasiswa /i Kabupaten Mamberamo
Tengah,bakan organisasi lain.
2.
Ikut membina serta mengembangkan nalar, keterampilan dan
mentalitas pengabdian Mahasiswa/i Kabupaten Mamberamo Tengah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Organisasi ini beranggotakan Mahasiswa–mahasiswi Kabupaten Mamberamo Tengah
pada berbagai perguruan tinggi, yang ada
di manokwari.
BAB V
BENTUK KEKUASAAN DAN BADAN
KELENGKAPAN
Pasal 9
Bentuk
Organisasi ini berbentuk
Ikatan.
Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi ada
pada Rapat Umum Anggota.
Pasal 11
Badan Kelengkapan
Organisasi ini memiliki badan kelengkapan sebagai berikut :
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Wakil Sekretaris
5.
Bendahara
Wakil
Bendahara
a. Biro Penalaran dan Keilmuan e. Biro kesektariatan
b. Biro Hubungan Masyarakat f. Biro Minat dan bakat
c.
Biro Kerohanian g.
Biro Kesejahteraan
d. Biro pendanaan
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
Keuangan diperoleh dari iuran
wajib anggota, donatur dan usaha-usaha lain.
BAB VII
ATURAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini
akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan ketentuan
khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
IKATAN
MAHASISWA PEGUNUNGAN TENGAH (IMPT)
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOORDINATOR
WILAYAH KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
MANOKWARI 2012
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota Ikatan Mahasiswa Kabupaten Mamberamo
Tengah adalah seluruh mahasiswa
–mahasiswi asal dari 5 distrik dari Kabupaten Mamberamo Tengah yang
berstudy di Manokwari pada berbagai
Pasal 2
Persyaratan
Syarat menjadi anggota
Mahasiswa-mahasiswi asal Kabupaten Mamberamo
Tengah dari berbagai perguruan tinggi. yang telah disahkan dalam kegiatan
Sambut (ordis) Korwil di Manokwari.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Hak anggota
a. Secara aktif mengikuti
seluruh kegiatan Ikatan Mahasiswa/I Kabupaten Mamberamo Tengah Manokwari sebagai penyelenggara kegiatan
Korwil.
b. Menggunakan semua fasilitas sarana
penunjang yang dimiliki Korwil
2.
Kewajiban anggota
a. Setiap anggota wajib
mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Setiap anggota wajib
menjunjung tinggi solidaritas dan memelihara nama baik organisasi dan jabatan.
c. Setiap anggota wajib membayar iuran anggota.
d. Setiap anggota wajib
berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
e.
Setiap anggota wajib memberitahukan baik secara lisan
maupun tertulis kepada pengurus apabila berhalangan mengikuti kegiatan.
Pasal 4
Hilangnya Keanggotaan
Keanggotaan hilang bila mana
:
- Meninggal dunia.
- Pindah perguruan tinggi diluar Manokwari.
- Korwil bubar berdasarkan atas keputusan dalam Rapat Umum Anggota (RUA).
- Telah menyelesaikan studi pada kedelapan perguruan tinggi.
- Pencabutan hak keanggotaan.
BAB II
BADAN KELENGKAPAN DAN PENJABARAN TUGAS
Pasal 5
Badan Kelengkapan
1.
Ketua Korwil
adalah anggota Korwil yang mendapat mandat melalui Rapat Umum Anggota sebagai
penyelenggara jalannya organisasi.
2.
Ketua Korwil
dipilih dan disahkan oleh Rapat Umum Anggota untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3.
Dalam menjalankan
roda organisasi, ketua dibantu oleh :
a.
Wakil Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d. Biro-biro:
- Biro penalaran dan
keilmuan
- Biro
Minat dan Bakat -
Biro hubungan masyarakat
- Biro kesekertariatan - Biro
kerohanian
- Biro Pendanaan - Biro
kesejahteraan
Pasal 6
Penjabaran Tugas
I Ketua
1.
Menjunjung tinggi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
2.
Melaksanakan hasil Rapat Umum Anggota.
3.
Bertanggung jawab terhadap Rapat Umum Anggota.
Membawahi dan mengkoordinir semua
pengurus dan anggota Korwil dalam melaksanakan pekerjaan.
4. Mengambil setiap keputusan
berdasarkan keputusan pengurus dan
anggota
5. Menandatangani setiap surat keluar atas
nama organisasi bersama - sama
dengan sekertaris
.
II. Sekertaris
1.
Bersama Ketua mengetik dan menandatangani setiap surat
keluar atas nama organisasi
2.
Menginventarisir semua perlengkapam yang dimiliki.
3.
Mencatat semua surat keluar dan masuk.
4.
Menggantikan Ketua
apabila ketua berhalangan.
III.
Bendahara
1.
Menyimpan dan mengalokasikan dana Ikatan untuk menunjang
pekerjaan berdasarkan keputusan ketua.
2.
Membuat pembukuan pemasukan, pengeluaran dan melaporkan
dana ikatan setiap tiap bulan sekali.
3.
Membuat kuintansi setiap pengeluaran dana secara tertulis
sebagai bukti.
4.
IV. Ketua
1.
Membawahi dan mengkoordinir biro :
a. Penalaran dan keilmuan c. Kesektariatan
b. Minat dan bakat d. Urusan Khusus
c.Kerohanian
e. Ibadah Tiap Minggu sekali
2.
Bertanggung jawab langsung kepada Ketua
V. Sekertaris
1. Membantu Wakil Ketua dalam
melaksanakan program dari setiap biro
2. Bertanggung jawab langsung
kepada Wakil Ketua
VII. Wakil Sekertaris
1. MembantuWakil ketua dalam melaksanakan program kerja dari
setiap biro
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua .
pasal 7
Badan Kelengkapan Non Struktur
Yang dimaksud dengan badan
kelengkapan Non Struktur adalah
1. Koordinator Wilayah (Koorwil) adalah koordinator Wilayah dari kabupaten
yang ada di pegunungan tengah
sebagai salah satu penghubung dengan pemda setempat
2. Koordinator Rayon adalah koordinator penghubung dari masing-masing
Perguruan Tinggi
BAB III
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 8
Rapat Anggota
1. Rapat Umum Anggota
adalah forum kekuasaan tertinggi.
2. Rapat Umum Anggota diadakan setiap 1 (satu) tahun
sekali.
3. Dalam keadaan luar biasa Rapat Umum Anggota dapat diadakan
menyimpang dari ayat (dua), yang selanjutnya disebut sebagai Rapat Umum Anggota
Luar Biasa..
Pasal 9
Kekuasaan dan Wewenang Rapat Umum Anggota Korwil
1. Mengubah dan menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Memberhentikan dan mengangkat pengurus Korwil.
3. Meminta pertanggung jawaban ketua Korwil.
4.
Menerima, menolak dan memberhentikan keanggotaan.
5. Menetapkan besarnya iuran anggota.
BAB IV
Rapat Kerja
Korwil
Pasal 10
1. Rapat kerja Korwil adalah
forum tertinggi dari badan pengurus
Korwil.
2.
Rapat kerja Korwil dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3.
Pimpinan rapat kerja Korwil adalah ketua Korwil
4.
Kekuasaan dan wewenang rapat kerja Korwil :
- Menyusun dan menetapkan program kerja Korwil.
b.
Menetapkan kebijaksanaan operasional badan pengurus.
Peserta rapat kerja Korwil adalah Badan Pengur
5.
dari badan pengurus Korwil.
6.
Waktu pelaksanaan rapat kerja Korwil dilaksanakan paling
lambat 2 (dua) minggu setelah dilaksanakan Rapat Umum Anggota dan selanjutnya
disosialisasikan kepada anggota Korwil.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
- Iuran wajib dibayarkan setiap bulan Rp 1000 /bulan.
- Jumlah iuran wajib ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Segala sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan harus dibukukan disertai bukti yang sah, dan dipertanggung jawabkan dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VI
SANKSI
Pasal 12
- Pelanggaran bagi setiap keputusan organisasi dapat dikenakan sanksi berupa :
- Pemberian surat peringatan kesatu dan kedua.
- Pencabutan hak sementara dalam jangka waktu tertentu
- Pemecatan dari keanggotaan organisasi Korwil.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan ditentukan dalam peraturan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota.
GARIS
GARIS BESAR HALUAN KERYA ORGANISASI
IKATAN
MAHASISWA PEGUNAGAN TENGAH MANOKWARI
PERIODE
2010-2011
I. KOMISI DEIYAI
A. EKSTERNAL
NO
|
MASALAH
|
MASALAH
|
TUJUAN
|
SOLUSI
|
KET
|
||||||
1
|
Pemda Kabupaten Mamberamo
Tengah
|
Dukungan biaya pendidikan, pengadaan fasilitas asrama, dana pengembangan
ikatan
|
Peningkatan SDM
|
Dengan memakai dana Korwil asal kabupaten
|
|
||||||
|
|
|
|
|
|
||||||
3
|
Kampus
|
Sosialisasi tentang penurunan tinggi yang ada di Manokwari
Perlu adanya kerja sama dengan Pemda
|
Ke- kabupaten, penambah wawasan
|
Semua anggota Korwil, menambah
pengetahuan, mencari informasi, melibatkan anggota Korwil
|
|
||||||
4
|
Ikatan-ikatan Lain
|
Kerja sama dibidang kerohanian, olahraga dan kesenian.
|
Mempeerat hubungan
|
Melibatkan semua anggota IMPT
|
|
||||||
B. INTERNAL
NO
|
SASARAN
|
MASALAH
|
TUJUAN
|
SOLUSI
|
KET
|
1
|
Anggota Korwil
|
Miras, perkelahian
|
Demi keamanan dan ketertiban hidup
|
Memberi sanksi
|
|
2
|
Anggota BP. Korwil
|
Menggunakan nama Korwil untuk
kepentingan pribadi / golongan
|
Menjaga nama baik Korwil
|
Apabila ketahauan akan memberikan sanksi
|
|
II.
KOMISI HABEMA
1. Biro minat dan bakat
- Bidang keolahragaan
- Pengadaan perlengkapan alat-alat olahraga (bola kaki, bola volly, bola takraw, kostum olahraga dll)
- Pembentukan tim olahraga atas nama Korwil
- Mengadakan pertandingan persahabatan antar anggota Korwil maupun non Korwil
- Semua anggota Korwil berhak ambil bagian dalam pertandingan atau perlombaan yang diselenggarakan oleh Korwil atau organisasi lainnya.
- Bidang Kesenian
- perlu adanya pelatiahan lagu-lagu rohani dan nonrohani dalam irama daerah kabupaten Mamberamo Tengah.
- membentuk group band atau vocal group
2. Bidang Kesekertariatan
- Infentarisasi kekayaan Korwil
- Membuat denah struktur organisasi
- Pengadaan aliran listrik (penambahan daya listrik di sekertariat Korwil)
- Pengelolaan aset Korwil yang tinggal disekertariatan Korwil
3. Biro Pendanaan
- Mengusulkan beasiswa (dalam hal ini pengurus inti yang menanganinya
- Pembuatan proposal kepada pemda,dan Penagihan iuran wajib tiap bulan dengan mempercayakan tiap orang disetiap perguruan tinggi untuk menagihnya dan membuat pembukaan
- Pembuatan kegiatan basar (pengadaan yang merupakan sumber dana)
4. Biro Urusan khusus
- Menyediakan fasilitas pelatihan komputer bagi anggota baru Korwil
- Membuat evaluasi program kerja setiap Tiap bulan sekali.
- Mengadakan forum diskusi khusus.
III. KOMISI KELABUMA
PROGRAM KERJA YANG DIBAHAS ANTARA LAIN
- Penalaran dan Keilmuan
1.
Mengadakan siminar sehari
2. Mengadakan kursus (komputer, internet dll)
3. Buat karja ilmiah / perlombaan karya ilmiah
4. Membentuk tim diskusi dari masing-masing
institusi kampus (fakultas)
5. Membangun kerja sama dalam asrama dan
kompleks
6. Latihan kepemimpinan tingkat dasar (LKTD)
- Humas (Hubungan Masyarakat)
1. Menjalin hubungan kerja sama antara
ikatan-ikatan lain
2. Menjalin hubungan kerja sama masyarakat
pengunungan tengah di manokwari
3. Menjalin mitra kerja dengan pemerintah
daerah
4. Mencari imformasi yang pasti untuk
mengangkat dan medorong
5. Mencari imformasi data dan imformasi
perkembangan pembangunan Sosial Ekonomi dan Politik .
- Kerohanian
1. Mengadakan Ibadah rutin dan tiap minggu
sekali.
2.
Bentuk Tim Doa
3. Mengadakan Natal bersama ikatan (Korwil)
4. Mengadakan Doa Puasa I bulan sekali
5. Mengadakan Ibada Awal dan Akhir Semester
6. Mengadakan ibada padang (seperti rekreasi)
- Kesejahtraan
1. Mengadakan lomba kebersihan antar Asrama
antau perkos atau gubuk.
2. Memberikan bantuan kepada Korwil yang
membutukan bantuan
3. Memberikan sumbangan sukarela bagi mereka
yang mengalami musibah
4. Memberikan peluang bagi teman-teman yang
sementara mencari tempat tinggal .
IKATAN MAHASISWA PEGUNUNGAN
TENGAH (IMPT)
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA UMUM
KOORDINATOR WILAYAH KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
MANOKWARI
PERIODE 2012
A KETENTUAN PEMILIHAN
1.
Ketua Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah di Manokwari
dipilih dari dan oleh peserta Rapat Umum Anggota X
2.
Ketua IMPT Manokwari dipilih berdasarkan suara terbanyak.
3. Satu orang satu suara
4. Quorum Rapat Umum Anggota X IMPT di Manokwari
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah seluruh anggota IMPT.
5. Apabila ketentuan poin 3 tidak terpenuhi, maka
persidangan ditunda selama 10 menit dan selanjutnya dinyatakan sah apabila
dihadiri ½ + 1 anggota IMPT.
6.
Apabila ketentuan poin 3 dan 4 tidak terpenuhi maka
keputusan dapat diambil sesuai persetujuan peserta sidang.
B. TAHAPAN
PEMILIHAN
Pemilihan ketua IMPT di Manokwari dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut :
a.
Masing-masing komisi mengajukan 5 (lima) bakal calon.
b.
Bakal calon dinyatakan sah sebagai calon apabila mendapat
minimal 10 (sepuluh) suara dan dinyatakan lulus dengan ketentuan terdaftar
sebagai anggota IMPT Manokwari selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
c.
Setiap calon menyatakan kesediaannya dihadapan peserta
RUA X IMPT.
d.
Calon-calon yang telah menyatakan kesediaannya, diminta
untuk memaparkan visi dan misi untuk kepengurusan IMPT Manokwari dihadapan peserta
RUA x IMPT Manokwari.
e. Masing-masing peserta memilih 1 (satu) orang nama dari
calon yang bersedia.
f. Calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan
sebagai ketua IMPT Manokwari periode 2010 – 2011.
g. Hal-hal yang berkenaan dengan pemilihan ketua IMPT
Manokwari periode 2010 – 2011 dan nyata –nyata belum diatur dalam tata tertib
pemilihan ini maka akan disesuaikan dengan tata tertib RUA X atau akan diatur
atas kesepakatan forum.
C. KRITERIA CALON KETUA IMPT MANOKWARI PERIODE 2010–2011
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Telah menjadi Anggota IMPT Manokwari melalui kegiatan Sambut Anggota Baru.
- Mempunyai kemampuan intelektual.
- Mampu memegang amanah sampai berakhir masa jabatan.
- Belum menikah dan sanggup tidak menikah sampai akhir masa jabatan.
- Telah terdaftar pada salah satu perguruan Tinggi di kota studi Manokwari, tidak sedang dan akan cuti akademik.
- Indeks Prestasi (IP) atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,25.
- Tidak sedang menjadi ketua pada organisasi lain (tidak rangkap jabatan).
- Perna mengikuti kegiatan dan atau pertemuan IMPT Manokwari minimal 5 (lima) kali.
- Perna menjadi ketua, wakil, sekretaris, bendahara dan kordinator seksi pada suatu kepanitiaan dalam kegiatan IMPT Manokwari.
- Setelah menjadi ketua bersedia tinggal di Gamey sebagai tempat pusat semua kegiatan IMPT.
Komentar
Posting Komentar