Anggaran dasar (AD & Anggaran Rumah tangga (ART)








IKATAN MAHASISWA PEGUNUNGAN
TENGAH  (IMPT)
TATA TERTIB RAPAT UMUM
KOORDINATOR WILAYAH KABUPATEN
MAMBRAMO TENGAH (KWKMT)
DI
MANOKWARI

BAB I

NAMA DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Nama

Forum ini dinamakan Rapat Umum Anggota Koordinator Wilayah Kabupaten Mambramo Tengah Ikatan Mahasiswa  di Manokwari, yang selanjutnya disingkat menjadi RUA KWKMT Manokwari.
Pasal 2

Ketentuan Umum

Dalam tata tertib ini digunakan batasan pengertian sebagai berikut :
  1. Rapat Umum Anggota merupakan forum kekuasaan tertinggi anggota Korwil.
  2. Peserta penuh Rapat Umum Anggota adalah seluruh anggota Korwil.
  3. Presidium sidang adalah mereka yang dipilih peserta RUA  di Manokwari untuk memimpin persidangan.
  4. Panitia penyelengaraa pemilihan korwil baru adalah mereka yang terpilih  dari seluruh anggota Korwil untuk menyelenggarakan pemilihan badan pegurus  Korwil baru di  Manokwari.
  5. Peserta undangan adalah mereka yang berasal dari alumni  Kabupaten Mambramo Tengah yang di undang oleh panitia penyelengaraan pemilihan korwil .

Pasal 3
Kekuasaan dan Wewenang Rapat Umum Anggota
  1. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Korwil.
  2. Menetapkan GBHKO
  3. Meminta laporan pertanggung jawaban ketua Korwil.
  4. Mendemisioner dan mengangkat ketua dan wakil ketua Korwil.

BAB II

KETENTUAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4

Ketentuan Peserta.

  1. Pesert aadalah dari lima distrik masuk KabupatenMamberamoTengah yaitu,Ilugwa Kelila, Kobakma,Magabilis, dan Eragayam  penuh mempunyai hak berbicara dan hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi ketua dan wakil ketua.  .
  2. Peserta dari kabupaten  lain mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
  3. Setiap peserta penuh berhak dan wajib mengikuti  Rapat Korwil seluruh agenda  Korwil di Manokwari.
  4. Seluruh anggota wajib bersikap sopan dan mengikuti tata tertib Korwil.
.

Pasal 5

Presidium Sidang

1.        Presidium sidang wajib mempertahankan pelaksanaan tata tertib sidang yang telah disahkan dan bertanggung jawab terhadap kelancaran seluruh agenda persidangan.
2.        Presidium sidang terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dan disepakati oleh peserta persidangan secara bergiliran.
3.        Presidium sidang dapat meminta bantuan kepada panitia pelaksana RUA X IMPT untuk keperluan sarana pendukung persidangan.
4.        Presedium sidang wajib menyampaikan hasil keputusan kepada peserta rapat.

 


 









BAB III

Rapat Undangan

1.       Rapat Umum Anggota Korwil di Manokwari terdiri dari seluruh anggota .
2.      Rapat umum adalah  lengkap yang dihadiri oleh seluruh anggota Korwil Kabupaten Mamberamo Tengah di Manokwari..
3.      Rapat Umum Anggota bersifat tertutup atau terbuka berdasarkan kesepakatan seluruh anggota Korwil Kabupaten Mamberamo Tengah.

BAB IV
KETENTUAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 7
Pengambilan Keputusan
1.      Pengambilan keputusan Rapat Umum Anggota Korwil harus dilakukan melalui pertemuan Korwil.
2.      Keputusan Rapat Umum Anggota  Korwil diambil secara musyawarah bersama.
3.      Apabila ketentuan ayat 2 (dua) tidak terpenuhi maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
4.      Apabila diperoleh suara sama banyak dalam pengambilan keputusan maka diadakan pemilihan ulang sebanyak 1 (satu) kali.  Apabila masih diperoleh jumlah suara yang sama maka pengambilan keputusan diserahkan kepada Pimpinan Rapat.

BAB V
SANGSI-SANGSI
Pasal 8
KETENTUAN PELAKSANAAN SANGSI
1.      Dalam  Rapat Umum Anggota Korwil yang melanggar norma dan tata tertib Rapat maka Pimpinan Rapat dapat menjatuhkan sangsi berupa:
a.       Teguran

2.       Rapat Umum Anggota Korwil yang tidak  perna mengikuti maka tidak berhak menerima beasiswa.
3.      Butir ke-2 (dua) tersebut diatas tidak berlaku bagi panitia.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Aturan tambahan
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib Rapat Umum Anggota ini, akan diatur lebih lanjut oleh presidium sidang melalui persetujuan peserta sidang.
2.      Tata tertib ini dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
IKATAN MAHASISWA PEGUNUNGAN TENGAH(IMPT)
ANGARAN DASAR
KOORDINATOR WILAYAH KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH

MANOKWARI 2012



 



Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sesungguhnya Koordinator Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah di Manokwari merupakan bekal yang dimiliki pengembangan  pembangunan Kabupaten Mamberamo Tengah yang memiliki intelektualitas dan moralitas yang mampu memberikan solusi bagi pembangunan kearah suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur pada semua aspek .
Kami menyadari  bahwa tanggung jawab tersebut, diperlukan kesatuan arah pemikiran, gerak dan langkah seluruh Mahasiswa/i Kabupaten Mamberamo Tengah yang tertata dalam suatu  bingkai yang dapat merangkum dan mewakili seluruh Mahasiswa/i lima distrik Kabupaten Mamberamo Tengah.



BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
        Nama
Organisasi ini bernama Koordinator Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah yang selanjutnya  disingkat menjadi Korwil   di Manokwari.
Pasal 2
Tempat  Kedudukan
Organisasi ini didirikan Kontor TVR Manokwari Ere-Remi Palapa pada tanggal  15 sektember 2009 dan berkedudukan di  Manokwari.

BAB II
ASAS, SEMANGAT, SIFAT  DAN MOTTO
Pasal 3
Asas dan Semangat
Organisasi ini berdasarkan pada kesamaan latar  belakang  berbeda tetapi nasipnya yang sama maka  mahasiswa/i Kabupaten Mamberamo Tengah semangat, persatuan, kesatuan dan persaudaraan.
Pasal 4
           Sifat
Organisasi ini bersifat perkumpulan yang mengutamakan kepentingan masyarakat pada umumnya dan mahasiswa/i Mamberamo  Tengah pada khususnya dan indepen.

Pasal 5
Motto
Organisasi ini mempunyai motto “Susa dan senangpun mengadapi bersama.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Mamberamo Tengah   demi tercapainya kesejahteraan masyarakat adil dan makmur.
Pasal 7
Misi
Organisasi ini berfungsi :
1.      Membina kerjasama antara Mahasiswa /i Kabupaten Mamberamo Tengah,bakan organisasi lain.
2.      Ikut membina serta mengembangkan nalar, keterampilan dan mentalitas pengabdian Mahasiswa/i Kabupaten Mamberamo Tengah.


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Organisasi ini beranggotakan Mahasiswa–mahasiswi Kabupaten Mamberamo Tengah pada berbagai  perguruan tinggi, yang ada di manokwari.
BAB V
BENTUK KEKUASAAN DAN BADAN KELENGKAPAN

Pasal 9
Bentuk
Organisasi ini berbentuk Ikatan.
Pasal 10
    Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Anggota.

Pasal 11
Badan Kelengkapan
Organisasi ini memiliki badan kelengkapan sebagai berikut :
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua
3.      Sekretaris
4.      Wakil Sekretaris
5.      Bendahara
Wakil Bendahara
a. Biro Penalaran dan Keilmuan                    e. Biro  kesektariatan
b. Biro Hubungan Masyarakat                                    f. Biro Minat dan bakat
c. Biro Kerohanian                                        g. Biro Kesejahteraan
d. Biro  pendanaan                                       







BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
Keuangan diperoleh dari iuran wajib anggota, donatur dan usaha-usaha lain.


BAB VII
ATURAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

IKATAN MAHASISWA PEGUNUNGAN TENGAH (IMPT)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOORDINATOR WILAYAH KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH

MANOKWARI 2012



 


BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota

Anggota Ikatan Mahasiswa  Kabupaten Mamberamo  Tengah adalah seluruh mahasiswa –mahasiswi asal  dari 5 distrik   dari Kabupaten Mamberamo Tengah yang berstudy di Manokwari   pada berbagai  

Pasal 2

Persyaratan

Syarat menjadi anggota
Mahasiswa-mahasiswi asal Kabupaten Mamberamo Tengah dari berbagai   perguruan tinggi. yang telah disahkan dalam kegiatan Sambut (ordis) Korwil di  Manokwari.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban

1. Hak anggota
a. Secara aktif mengikuti seluruh kegiatan Ikatan Mahasiswa/I Kabupaten Mamberamo Tengah    Manokwari sebagai penyelenggara kegiatan Korwil.
b.  Menggunakan semua fasilitas sarana penunjang yang dimiliki Korwil
2.         Kewajiban anggota
a.       Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi solidaritas dan memelihara nama baik organisasi dan jabatan.
c.      Setiap anggota wajib membayar iuran anggota.
d.      Setiap anggota wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
e.      Setiap anggota wajib memberitahukan baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus apabila berhalangan mengikuti kegiatan.

Pasal 4

Hilangnya Keanggotaan

Keanggotaan hilang bila mana :
  1. Meninggal dunia.
  2. Pindah perguruan tinggi diluar Manokwari.
  3. Korwil  bubar berdasarkan atas keputusan dalam Rapat Umum Anggota (RUA).
  4. Telah menyelesaikan studi pada kedelapan perguruan tinggi.
  5. Pencabutan hak keanggotaan.

BAB II

BADAN KELENGKAPAN  DAN PENJABARAN TUGAS

Pasal 5

Badan Kelengkapan

1.                   Ketua Korwil adalah anggota Korwil yang mendapat mandat melalui Rapat Umum Anggota sebagai penyelenggara jalannya organisasi.
2.                   Ketua Korwil dipilih dan disahkan oleh Rapat Umum Anggota untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3.                    Dalam menjalankan roda organisasi, ketua   dibantu oleh :
a.       Wakil Ketua
b.   Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Biro-biro:


  -  Biro penalaran dan keilmuan              
- Biro Minat dan Bakat                               - Biro hubungan masyarakat
- Biro kesekertariatan                                 - Biro kerohanian
- Biro Pendanaan                                       - Biro kesejahteraan

 

Pasal 6

Penjabaran Tugas

I  Ketua
1.         Menjunjung tinggi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.         Melaksanakan hasil Rapat Umum Anggota.
3.         Bertanggung jawab terhadap Rapat Umum Anggota.
Membawahi dan mengkoordinir semua pengurus dan anggota Korwil dalam melaksanakan pekerjaan.
   4.    Mengambil setiap keputusan berdasarkan  keputusan pengurus dan
     anggota
  5.     Menandatangani setiap surat keluar atas nama organisasi bersama - sama
       dengan sekertaris  .

  II. Sekertaris
1.      Bersama Ketua mengetik dan menandatangani setiap surat keluar  atas nama organisasi
2.      Menginventarisir semua perlengkapam yang dimiliki.
3.      Mencatat semua surat keluar dan masuk.
4.      Menggantikan Ketua  apabila ketua  berhalangan.

 III. Bendahara
1.      Menyimpan dan mengalokasikan dana Ikatan untuk menunjang pekerjaan berdasarkan keputusan ketua.
2.      Membuat pembukuan pemasukan, pengeluaran dan melaporkan dana ikatan setiap tiap bulan sekali.
3.      Membuat kuintansi setiap pengeluaran dana secara tertulis sebagai bukti.
4.       

IV. Ketua
1.      Membawahi dan mengkoordinir biro :
a.  Penalaran dan keilmuan                                            c.  Kesektariatan
b.  Minat dan bakat                                                        d.  Urusan Khusus
c.Kerohanian
               e. Ibadah Tiap Minggu sekali
2.      Bertanggung jawab langsung kepada Ketua

V.  Sekertaris
1.   Membantu Wakil Ketua  dalam  melaksanakan program dari setiap biro
2.   Bertanggung jawab langsung kepada Wakil Ketua 

VII.  Wakil Sekertaris
1.      MembantuWakil  ketua dalam melaksanakan program kerja dari setiap biro
2.      Bertanggung jawab langsung kepada Ketua .

pasal 7

Badan Kelengkapan Non Struktur

Yang dimaksud dengan badan kelengkapan Non Struktur adalah
1.  Koordinator Wilayah (Koorwil)  adalah koordinator Wilayah dari kabupaten yang       ada di pegunungan tengah sebagai salah satu penghubung dengan pemda setempat
2. Koordinator Rayon adalah koordinator penghubung dari masing-masing Perguruan Tinggi



BAB III
RAPAT ANGGOTA

Pasal 8

Rapat Anggota

1. Rapat Umum Anggota adalah forum kekuasaan tertinggi.
2. Rapat Umum Anggota diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Dalam keadaan luar biasa Rapat Umum Anggota dapat diadakan menyimpang dari ayat (dua), yang selanjutnya disebut sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa..

                                Pasal 9

Kekuasaan dan Wewenang Rapat Umum Anggota Korwil

1.      Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.      Memberhentikan dan mengangkat pengurus Korwil.
3.      Meminta pertanggung jawaban ketua Korwil.
4.      Menerima, menolak dan memberhentikan keanggotaan.
5.      Menetapkan besarnya iuran anggota.



BAB IV

Rapat Kerja Korwil

Pasal 10

1.      Rapat kerja Korwil adalah forum tertinggi dari  badan pengurus Korwil.
2.      Rapat kerja Korwil dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3.      Pimpinan rapat kerja Korwil adalah ketua Korwil
4.      Kekuasaan dan wewenang rapat kerja Korwil :
    1. Menyusun dan menetapkan program kerja Korwil.
b.      Menetapkan kebijaksanaan operasional badan pengurus.
Peserta rapat kerja Korwil adalah Badan Pengur















5.      dari badan pengurus Korwil.
6.      Waktu pelaksanaan rapat kerja Korwil dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah dilaksanakan Rapat Umum Anggota dan selanjutnya disosialisasikan kepada anggota Korwil.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 11

  1. Iuran wajib dibayarkan setiap bulan Rp 1000 /bulan.
  2. Jumlah iuran wajib ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
  3. Segala sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan harus dibukukan disertai bukti yang sah, dan dipertanggung jawabkan dalam Rapat Umum Anggota.

BAB VI

SANKSI

Pasal 12

  1. Pelanggaran bagi setiap keputusan organisasi dapat dikenakan sanksi berupa :
    1. Pemberian surat peringatan kesatu dan kedua.
    2. Pencabutan hak sementara dalam jangka waktu tertentu
    3. Pemecatan dari keanggotaan organisasi Korwil.

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam peraturan tersendiri yang  tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota.




GARIS GARIS BESAR HALUAN KERYA ORGANISASI
IKATAN MAHASISWA PEGUNAGAN TENGAH MANOKWARI
PERIODE 2010-2011
 

I.  KOMISI DEIYAI
A.  EKSTERNAL
NO
MASALAH
MASALAH
TUJUAN
SOLUSI
KET

1
Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah
Dukungan biaya pendidikan, pengadaan fasilitas asrama, dana pengembangan ikatan
Peningkatan SDM
Dengan memakai dana Korwil asal  kabupaten









3
Kampus
Sosialisasi tentang penurunan tinggi yang ada di Manokwari
Perlu adanya kerja sama dengan Pemda
Ke- kabupaten, penambah wawasan
Semua anggota Korwil, menambah pengetahuan, mencari informasi, melibatkan anggota Korwil


4
Ikatan-ikatan Lain
Kerja sama dibidang kerohanian, olahraga dan kesenian.
Mempeerat hubungan
Melibatkan semua anggota IMPT















B.  INTERNAL
NO
SASARAN
MASALAH
TUJUAN
SOLUSI
KET
1
Anggota Korwil
Miras, perkelahian
Demi keamanan dan ketertiban hidup
Memberi sanksi

2
Anggota BP. Korwil
Menggunakan nama Korwil untuk kepentingan pribadi / golongan
Menjaga nama baik Korwil
Apabila ketahauan akan memberikan sanksi


 II.    KOMISI HABEMA
1.  Biro minat dan bakat
  1. Bidang keolahragaan
    1. Pengadaan perlengkapan alat-alat olahraga (bola kaki, bola volly, bola takraw, kostum olahraga dll)
    2. Pembentukan tim olahraga atas nama Korwil
    3. Mengadakan pertandingan persahabatan antar anggota Korwil maupun non Korwil
    4. Semua anggota Korwil berhak ambil bagian dalam pertandingan atau perlombaan yang diselenggarakan oleh Korwil atau organisasi lainnya.
  2. Bidang Kesenian
    1. perlu adanya pelatiahan lagu-lagu rohani dan nonrohani dalam irama daerah  kabupaten Mamberamo Tengah.
    2. membentuk group  band atau vocal group

2.   Bidang Kesekertariatan
  1. Infentarisasi kekayaan Korwil
  2. Membuat denah struktur organisasi
  3. Pengadaan aliran listrik (penambahan daya listrik di sekertariat Korwil)
  4. Pengelolaan aset          Korwil yang tinggal disekertariatan Korwil
3.  Biro Pendanaan
  1. Mengusulkan beasiswa (dalam hal ini pengurus inti yang menanganinya
  2. Pembuatan proposal kepada  pemda,dan  Penagihan iuran wajib tiap bulan dengan mempercayakan tiap orang disetiap perguruan tinggi untuk menagihnya dan membuat pembukaan
  3. Pembuatan  kegiatan basar (pengadaan  yang merupakan sumber dana)
4.  Biro Urusan khusus
  1. Menyediakan fasilitas pelatihan komputer bagi anggota baru Korwil
  2. Membuat evaluasi program kerja setiap Tiap bulan sekali.
  3. Mengadakan forum diskusi khusus.

III.  KOMISI KELABUMA

PROGRAM KERJA YANG DIBAHAS ANTARA LAIN

  1. Penalaran dan Keilmuan

1.      Mengadakan siminar sehari
2.      Mengadakan kursus (komputer, internet dll)
3.      Buat karja ilmiah / perlombaan karya ilmiah
4.      Membentuk tim diskusi dari masing-masing institusi kampus (fakultas)
5.      Membangun kerja sama dalam asrama dan kompleks
6.      Latihan kepemimpinan tingkat dasar (LKTD)





  1. Humas (Hubungan Masyarakat)
1.      Menjalin hubungan kerja sama antara ikatan-ikatan  lain
2.      Menjalin hubungan kerja sama masyarakat pengunungan tengah di manokwari
3.      Menjalin mitra kerja dengan pemerintah daerah
4.      Mencari imformasi yang pasti untuk mengangkat dan medorong
5.      Mencari imformasi data dan imformasi perkembangan pembangunan Sosial Ekonomi dan Politik .
  1. Kerohanian
1.      Mengadakan Ibadah rutin dan tiap minggu sekali.
2.      Bentuk Tim Doa
3.      Mengadakan Natal bersama ikatan (Korwil)
4.      Mengadakan Doa Puasa I bulan sekali
5.      Mengadakan Ibada Awal dan Akhir  Semester
6.      Mengadakan ibada padang (seperti rekreasi)


  1. Kesejahtraan
1.      Mengadakan lomba kebersihan antar Asrama antau perkos atau gubuk.
2.      Memberikan bantuan kepada Korwil yang membutukan bantuan
3.      Memberikan sumbangan sukarela bagi mereka yang mengalami musibah
4.      Memberikan peluang bagi teman-teman yang sementara mencari tempat tinggal .

IKATAN MAHASISWA PEGUNUNGAN

TENGAH (IMPT)

TATA TERTIB

PEMILIHAN KETUA UMUM

KOORDINATOR WILAYAH KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH

 MANOKWARI

PERIODE 2012

 

A KETENTUAN PEMILIHAN
1.      Ketua Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah di Manokwari dipilih dari dan oleh peserta Rapat Umum Anggota X
2.      Ketua IMPT Manokwari dipilih berdasarkan suara terbanyak.
3.      Satu orang satu suara
4.      Quorum Rapat Umum Anggota X IMPT di Manokwari dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah seluruh anggota IMPT.
5.      Apabila ketentuan poin 3 tidak terpenuhi, maka persidangan ditunda selama 10 menit dan selanjutnya dinyatakan sah apabila dihadiri ½  + 1 anggota IMPT.
6.      Apabila ketentuan poin 3 dan 4 tidak terpenuhi maka keputusan dapat diambil sesuai persetujuan peserta sidang.

B. TAHAPAN PEMILIHAN
  Pemilihan ketua IMPT di Manokwari dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a.       Masing-masing komisi mengajukan 5 (lima) bakal calon.
b.      Bakal calon dinyatakan sah sebagai calon apabila mendapat minimal 10 (sepuluh) suara dan dinyatakan lulus dengan ketentuan terdaftar sebagai anggota IMPT Manokwari selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
c.       Setiap calon menyatakan kesediaannya dihadapan peserta RUA X IMPT.
d.      Calon-calon yang telah menyatakan kesediaannya, diminta untuk memaparkan visi dan misi untuk kepengurusan IMPT Manokwari dihadapan peserta RUA x IMPT Manokwari.
e.       Masing-masing peserta memilih 1 (satu) orang nama dari calon yang bersedia.
f.       Calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai ketua IMPT Manokwari periode 2010 – 2011.
g.       Hal-hal yang berkenaan dengan pemilihan ketua IMPT Manokwari periode 2010 – 2011 dan nyata –nyata belum diatur dalam tata tertib pemilihan ini maka akan disesuaikan dengan tata tertib RUA X atau akan diatur atas kesepakatan forum.
 
C.   KRITERIA CALON KETUA IMPT MANOKWARI PERIODE 2010–2011
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Sehat Jasmani dan Rohani.
  3. Telah menjadi Anggota IMPT Manokwari melalui kegiatan Sambut Anggota Baru.
  4. Mempunyai kemampuan intelektual.
  5. Mampu memegang amanah sampai berakhir masa jabatan.
  6. Belum menikah dan sanggup tidak menikah sampai akhir masa jabatan.
  7. Telah terdaftar pada salah satu perguruan Tinggi di kota studi Manokwari, tidak sedang dan akan cuti akademik.
  8. Indeks Prestasi (IP) atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,25.
  9. Tidak sedang menjadi ketua pada organisasi lain (tidak rangkap jabatan).
  10. Perna mengikuti kegiatan dan atau pertemuan IMPT Manokwari minimal 5 (lima) kali.
  11. Perna menjadi ketua, wakil, sekretaris, bendahara dan kordinator seksi pada suatu kepanitiaan dalam kegiatan IMPT Manokwari.
  12. Setelah menjadi ketua bersedia tinggal di Gamey sebagai tempat pusat semua kegiatan IMPT.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UJI FITOKIMIA DAUN SIRSAK JURUSAN KIMIA UNIPA

tugas KIMIA polimer universitas papua

Generasi mahasiswa mamteng manokwari